Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Serma Ketut Galung Astika bersama Tim Gabungan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kec. Manggis, pada Rabu (15/7/26).
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari 8 orang personel Satpol PP Kab. Karangasem dan 3 orang anggota Kodim 1623/Karangasem, yang dipimpin langsung oleh Sekdis Satpol PP Kab. Karangasem I Putu Aryanta. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pemasangan reklame agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Penertiban reklame dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya warung-warung sepanjang Jalan Raya Desa Nyuhtebel, Jalan Raya Desa Sengkidu, Jalan Raya Desa Manggis, serta Jalan Raya Desa Antiga Kelod, Kec. Manggis, Kab. Karangasem.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mematuhi peraturan daerah, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, rapi, dan sesuai dengan tata kelola penyelenggaraan reklame di wilayah Kab. Karangasem.
No comments yet.