Klungkung – Kepolisian Resor Klungkung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan di kawasan aliran Sungai Pesona Lepang, perbatasan Desa Negari dan Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (21/7/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.40 WITA itu dipimpin jajaran Satreskrim Polres Klungkung dan dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, unsur Kejaksaan Negeri Klungkung, pejabat utama Polres Klungkung, Kapolsek Banjarangkan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Negari, Pecalang Desa Adat Negari, penasihat hukum tersangka, serta awak media.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial A.N.P.P. memperagakan sebanyak 46 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa, mulai dari kedatangan di lokasi hingga dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta upaya meninggalkan tempat kejadian.
Setiap adegan diperagakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah dihimpun penyidik. Proses ini menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian kronologi kejadian sebagai bahan pelengkap berkas perkara.
Hasil rekonstruksi selanjutnya akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan dari personel Polres Klungkung, Polsek Banjarangkan, serta dukungan Pecalang Desa Adat Negari.
No comments yet.