Pengadilan Negeri Amlapura resmi MENOLAK gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kelian Banjar Dinas Tegenan, I Gede Tangkas Wiguna (Senin, 20/7).
Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sertifikat tanah program PTSL di Desa Menanga, Rendang, Karangasem.
Dengan putusan ini, Hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur penyidikan dan penetapan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Karangasem adalah sah demi hukum. Tim Hukum Polres Karangasem yang dipimpin Kasikum AKP I Putu Agustina, S.H., M.M., berhasil mengawal kemenangan ini, dan proses penyidikan dipastikan terus berjalan maju!
No comments yet.